Kebangkitan Sukuk
Sebagai Keuntungan Keuangan Islam
Menurut opini pakan hukum Islam, apabila terdapat
kesenjangan antara pemasukan dari sumber daya dengan pengeluaran pemerintah,
syariah mengizinkan negara untuk berutang asal tanpa melibatkan bunga dan
karena terpaksa (Iqbal & Minakhor, 2008). Chapra (1997) juga mengemukakan
bahwa Islam memperkenenkan untuk melakukan pinjaman, namun pinjaman hanya
dilakukan untuk keperluan yang produktif dan membawa maslahat bagi masyarakat
serta meniadakan riba. Meski demikian Chapra memberi catatan bahwa anggaran
belanja yang dibiayai dari modal pinjaman cenderung menyebabkan inflasi jika
tidak disertai dengan naiknya pasokan barang dan jasa. Tentu hal ini akan
mengakibatkan stabilitas moneter terganggu. Oleh karena itu, dalam keadaan
normal, pinjaman dapat dilakukan jika ada jaminan yang disertai dengan kenaikan
output. Pinjaman dengan sedikit kenaikan produksi dapat dilakukan selama
tingkat inflasinya kecil daripada ketimpangan yang ditimbulkan oleh kepentingan
ekonomi dan non ekonomi. Hal ini selaras dengan prinsip bahwa bahaya yang lebih
kecil boleh dikorbankan untuk menghindari bahaya yang lebih besar.
·
Pengertian sukuk
Dalam bahasa Arab sukuk berasal dari lafadh صك bermakna
akta atau sertifikat kepemilikan dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara
(SBSN). Sedangkan DR.Hussein Syahattah, pakar ekonomi syariah ternama di Mesir,
menjelaskan mengenai sukuk dalam makalahnya yang berjudul “Tasaaulat
Haula as-Shukuk al Islamiyyah wal Ijaabah ‘Alaiha”
“تقوم فكرة الصكوك الإسلامية على
المشاركة في تمويل مشروع أو عملية استثمارية متوسطة أو طويلة الأجل وفقًا لقاعدة
“الغُنْم بالغُرْم” (المشاركة في الربح والخسارة) على منوال نظام الأسهم في شركات
المساهمة المعاصرة ونظام الوحدات الاستثمارية في صناديق الاستثمار؛ حيث تؤسس شركة
مساهمة لهذا الغرض، ولها شخصية معنوية مستقلة، وتتولى هذه الشركة إصدار الصكوك
اللازمة للتمويل وتطرحها للاكتتاب العام للمشاركين، ومن حق كل حامل صك المشاركة في
رأس المال والإدارة والتداول والهبة والإرث ونحو ذلك من المعاملات المالية.”
“Sukuk Islami
berdiri di atas landasan musyarakah (kerja sama keterlibatan) dalam
mendanai sebuah proyek atau dapat juga dikatakan sebagai usaha investasi jangka
menengah dan jangka panjang yang sesuai dengan kaidah “al-ghunmu bil ghurmi”
(keterlibatan yang sama dalam keuntungan dan kerugian) dalam sistem saham di
perusahaan-perusahaan saham modern dan dalam sistem unit investasi di
pasar-pasar investasi. Di mana perusahaan emiten merancang sistem penerbitan
sukuk yang mempunyai karakteristik tersendiri. Perusahaan emiten inilah yang
bertanggung jawab dalam penerbitan sukuk yang diperlukan untuk pembiayaan
proyek dan melemparkan tawaran ke pasar modal bagi para investor. Pemegang
sukuk berhak untuk bermusyarakah dalam modal, pengelolaan, distribusi, hibah,
waris, dan lainnya yang berkaitan dengan muamalah maaliyah.”.
Mengacu
pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor
130/Bl/2006 tentang Penerbitan Efek Syariah, sukuk didefinisikan sebagai efek
syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan
mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas: (1)
kepemilikan aset berwujud tertentu (2) nilai manfaat dan jasa atas aset proyek
tertentu (3) kepemilikan atas aset proyek tertentu.
Dalam
UU No 19/2008 dikatakan dimana aset SBSN adalah obyek pembiayaan SBSN dana/atau
barang milik negara (BMN) yang memiliki nilai ekonomis, baik berupa tanah atau
bangunan bahkan selain itu, yang dalam rangka dasar penerbitan SBSN. Adapun
yang dimaksud barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau berasal
dari perolehan lain yang sah.
v
Departemen Keuangan
sebagai pihak yang merepresentasikan pemerintah menegaskan bahwa dalam setiap
penerbitan sukuk atau surat berharga syariah negara, tidak ada aset negara yang
dijual atau digadaikan. Saat jatuh tempo Sukuk Negara atau terjadi
default (gagal bayar), BMN tetap dikuasai pemerintah berdasarkan purchase &
sale undertaking agreement.
Ketentuan penggunaan aset negara sebagai underlying asset
penerbitan sukuk diatur dalam UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara adalah sebagai berikut: Hanya hak manfaat atas aset SBSN
yang dijual/disewakan kepada SPV yang dibentuk Pemerintah berdasarkan UU No. 19
tahun 2008. Tidak ada pemindahan hak kepemilikan (legal title) BMN (Barang
Milik Negara). Tidak ada pengalihan fisik BMN, sehingga tidak mengganggu
penyelenggaraan tugas kepemerintahan. Aset SBSN bukan sebagai jaminan.
Sumber utama sukuk menurut Dewan fikih (fiqh academy) dari
Organization of the Islamic Conference (OIC) dalam The 4th Annual
Plenary Session February 1988 di Jeddah telah menyatakan bahwa syari’ah
menuntut dokumentasi kontrak sebagaimana termuat dalam QS Al-Baqarah: 282. Suatu
transaksi yang tidak dilakukan secara tunai (cash) harus diwakili oleh sebuah
dokumentasi sebagai bukti transaksi yang menggambarkan adanya hak dan kewajiban
antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Dewan fikih OIC memutuskan
bahwa: (1) pengumpulan aset dapat direpresentasikan dalam sebuah catatan
tertulis (written note) atau surat berharga (bond); (2) surat
berharga atau catatan ini dapat dijual pada harga pasar (market price) sepanjang
komposisi dari masing-masing kelompok aset, yang direpresentasikan dengan
obligasi tersebut, meliputi mayoritas aset fisik dan hak finansial (financial
right) dengan hanya minoritas yang menjadi uang tunai dan utang
interpersona.[1]
·
Landasan Hukum Sukuk
Adapun dalil
yang berkenaan dengan kebolehan Sukuk berdasarkan yang tercentum dalam Himpunan
Fatwa Dewan Syariah Nasional adalah sebagai berikut:
Firman Allah SWT, QS. Al-Ma’idah
[5]:1
يَاْاَيُّهَااَّلَّذِيْنَ
ءَامَنُوْا اَوْفُوْا بِاْلعُقُوْدِ
“Hai orang – orang yang beriman,
penuhilah akad-akad itu”
Hadis Nabi SAW:
عن عمرو بن عوف المزاني قال رسول الله ص م : الصّلْح جائز
بين الْمسلمين الا صلْحا حرّم حلالا أَو أَحلّ حراما والْمسلمون علَى شروطهِم إلا
شرطا حرّم حلالا أو أحلّ حراما (رواه امام الترمذى)
“Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum
muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang
haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat
yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”(HR.Tirmidzi)
•
Prinsip
Sukuk
1.
Menggunakan
akad
2.
Menghindari
riba (bunga) Gharar (ketidakpastian ) & maysir (spekulasi)
·
Manfaat Sukuk
- Memperluas
basis sumber pembiayaan anggaran negara
- Memperkaya
instrumen pembiayaan fiskal
- Memperluas
dan mendiversifikasi basis investor SBN
- Mendorong
pertumbuhan dan pengembangan pasar keuangan syariah di dalam negeri
- Mengembangkan
alternatif instrumen investasi
- Menciptakan
benchmark di pasar keuangan syariah
- Mengoptimalkan
pemanfaatan Barang Milik Negara dan mendorong tertib administrasi
pengelolaan Barang Milik Negara
·
Tujuan Sukuk
Membiayai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan proyek.
Proyek yang dapat dibiayai dengan sukuk negara adalah sektor energi,
telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur, dan, perumahan.
·
Berikut ini nama daftar
perusahaan emitten sukuk di Indonesia 2012-2013 (masih berlaku, sumber: http://www.sahamok.com):
PT. Adhi
Karya (persero) Tbk, PT. Bank Syariah Muamalat Tbk, PT. Perusahaan Listrik
Negara (PLN) (Persero) Tbk, PT. Aneka Gas Industri, PT. Tiga Pilar Sejahtera
Food Tbk, PT. Indosat Tbk, PT. Berlian Laju Tanker Tbk, PT. Mitra Adiperkasa
Tbk, PT. Matahari Putra Prima Tbk, PT. Pupuk Kalimantan Timur Tbk, PT. Salim
Ivomas Pratama Tbk, PT. Lotte Chemical Titan Nusantara, PT. Sumberdaya
Sewatama, PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Barat, PT. Mayora Indah Tbk.
·
Keuntungan
Sukuk
1.
Memberikan
penghasilan berupa imbalan atau nisbah bagi hasil yang kompetitif, investor memperoleh
imbalan yang lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN.
2.
Pembayaran
imbalan dan Nilai Nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo dijamin oleh
Pemerintah. Imbalan bersifat tetap dan dibayarkan setiap bulan sampai dengan
jatuh tempo.
3.
Dapat
diperjual-belikan di pasar sekunder sesuai dengan harga pasar, sehingga
investor berpotensi mendapatkan capital gain di pasar sekunder.
4.
Investasi
yang aman, karena pembayaran imbalan dan nilai nominalnya dijamin oleh
Undang-Undang.
5.
Investasi
yang menentramkan, karena tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti
riba, gharar dan maysir
6.
Prosedur
pembelian dan penjualan yang mudah dan transparan
·
Kerugian
Sukuk
1.
Resiko
tingkat bunga, sukuk ijarah, Istisna, salam dan yang didasarkan atas fixed
rate menanggung akibat dari naik turunnya tingkat suku bunga. Kenaikan suku
bunga menjadikan tingkat nilai sukuk kurang diminati oleh investor.
2.
Resiko
nilai tukar bahwa sertifikat sukuk didenominasi di dalam Dolar Amerika (US$)
sehingga naik turunnya nilai rupiah terhadap dolar akan menjadikan nilai
pembayaran terhadap investor akan berubah dari nilai awal. Seperti turunnya
nilai rupiah terhadap dolar menjadikan beban pembayaran cicilan menjadi semakin
besar kepada investor.
3.
Resiko
operasional sukuk kegagalan pembayaran kupon, pelunasan asset, resiko SPV,
resiko investor
4.
Keterbatasan
barang milik negara yang dapat dijadikan underlying asset. Besarnya
dana yang diperoleh di dasarkan besar aset yang kita miliki sehingga perlu juga
kita memperbaiki sarana dan prasarana yang mendukung bagi persediaan aset yang
layak jual.
·
Jenis-jenis
Sukuk
1.
Sukuk
Ijarah : Perjanjian menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain
sesuai kesepakatan tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset.
2.
Sukuk
Mudhorobah : Akad mudhorobah dimana satu pihak menyiapkan modal, dan pihak lain
menyediakan tenaga. Keuntungan tsb dibagi berdasar nisbah yang telah disepakati.
3.
Sukuk
Musyarokah : dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk
pembangunan proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada dan apapun yang
terjadi ditanggung oleh semua pihak.
4.
Sukuk
Istishna : Para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu
proyek atau barang.
·
Cara
berinvestasi dalam sukuk negara ritel Bagi calon pembeli, caranya pemesanan
pembelian sukuk negara ritel adalah sebagai berikut:
1.
Menghubungi
agen penjual pemesanan pembelian Sukuk Negara Ritel.
2.
Membuka
rekening dana di bank umum dan rekening surat berharga pada salah satu bank
kustodian anggota subregistry/nasabah subregistry.
3.
Menyetor
dana sesuai jumlah pembelian ke rekening “Sukuk Negara Ritel” pada bank yang
ditunjuk oleh agen penjual. Ini dilakukan dilakukan oleh agen penjual, investor
tinggal menunjukkan dana yang akan digunakan untuk memesan Sukuk Negara Ritel.
4.
Mengisi
dan menandatangani formulir pemesanan serta melampirkan foto kopi KTP dan foto
kopi bukti transfer dana.
5.
Menerima
tanda terima bukti pemesanan pembelian dari agen penjual.
6.
Menunggu
hasil keputusan penjatahan yang ditetapkan pemerintah untuk mengetahui jumlah
sukuk negara ritel yang dimenangkan.Menerima konfirmasi kepemilikan sukuk negara ritel sesuai
dengan jumlah pemesanan pembelian yang dimenangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar