Senin, 15 Agustus 2016

Kebangkitan Sukuk Sebagai Keuntungan Keuangan Islam

Kebangkitan Sukuk Sebagai Keuntungan Keuangan Islam

Menurut opini pakan hukum Islam, apabila terdapat kesenjangan antara pemasukan dari sumber daya dengan pengeluaran pemerintah, syariah mengizinkan negara untuk berutang asal tanpa melibatkan bunga dan karena terpaksa (Iqbal & Minakhor, 2008). Chapra (1997) juga mengemukakan bahwa Islam memperkenenkan untuk melakukan pinjaman, namun pinjaman hanya dilakukan untuk keperluan yang produktif dan membawa maslahat bagi masyarakat serta meniadakan riba. Meski demikian Chapra memberi catatan bahwa anggaran belanja yang dibiayai dari modal pinjaman cenderung menyebabkan inflasi jika tidak disertai dengan naiknya pasokan barang dan jasa. Tentu hal ini akan mengakibatkan stabilitas moneter terganggu. Oleh karena itu, dalam keadaan normal, pinjaman dapat dilakukan jika ada jaminan yang disertai dengan kenaikan output. Pinjaman dengan sedikit kenaikan produksi dapat dilakukan selama tingkat inflasinya kecil daripada ketimpangan yang ditimbulkan oleh kepentingan ekonomi dan non ekonomi. Hal ini selaras dengan prinsip bahwa bahaya yang lebih kecil boleh dikorbankan untuk menghindari bahaya yang lebih besar.
·         Pengertian sukuk
Dalam bahasa Arab sukuk berasal dari lafadh صك bermakna akta atau sertifikat kepemilikan dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sedangkan DR.Hussein Syahattah, pakar ekonomi syariah ternama di Mesir, menjelaskan mengenai sukuk dalam makalahnya yang berjudul “Tasaaulat Haula as-Shukuk al Islamiyyah wal Ijaabah ‘Alaiha” 
تقوم فكرة الصكوك الإسلامية على المشاركة في تمويل مشروع أو عملية استثمارية متوسطة أو طويلة الأجل وفقًا لقاعدة “الغُنْم بالغُرْم” (المشاركة في الربح والخسارة) على منوال نظام الأسهم في شركات المساهمة المعاصرة ونظام الوحدات الاستثمارية في صناديق الاستثمار؛ حيث تؤسس شركة مساهمة لهذا الغرض، ولها شخصية معنوية مستقلة، وتتولى هذه الشركة إصدار الصكوك اللازمة للتمويل وتطرحها للاكتتاب العام للمشاركين، ومن حق كل حامل صك المشاركة في رأس المال والإدارة والتداول والهبة والإرث ونحو ذلك من المعاملات المالية.”
“Sukuk Islami berdiri di atas landasan musyarakah (kerja sama keterlibatan) dalam mendanai sebuah proyek atau dapat juga dikatakan sebagai usaha investasi jangka menengah dan jangka panjang yang sesuai dengan kaidah “al-ghunmu bil ghurmi” (keterlibatan yang sama dalam keuntungan dan kerugian) dalam sistem saham di perusahaan-perusahaan saham modern dan dalam sistem unit investasi di pasar-pasar investasi. Di mana perusahaan emiten merancang sistem penerbitan sukuk yang mempunyai karakteristik tersendiri. Perusahaan emiten inilah yang bertanggung jawab dalam penerbitan sukuk yang diperlukan untuk pembiayaan proyek dan melemparkan tawaran ke pasar modal bagi para investor. Pemegang sukuk berhak untuk bermusyarakah dalam modal, pengelolaan, distribusi, hibah, waris, dan lainnya yang berkaitan dengan muamalah maaliyah.”.
Mengacu pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor 130/Bl/2006 tentang Penerbitan Efek Syariah, sukuk didefinisikan sebagai efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas: (1) kepemilikan aset berwujud tertentu (2) nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu (3) kepemilikan atas aset proyek tertentu.
Dalam UU No 19/2008 dikatakan dimana aset SBSN adalah obyek pembiayaan SBSN dana/atau barang milik negara (BMN) yang memiliki nilai ekonomis, baik berupa tanah atau bangunan bahkan selain itu, yang dalam rangka dasar penerbitan SBSN. Adapun yang dimaksud  barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau berasal dari  perolehan lain yang sah.
v  Departemen Keuangan sebagai pihak yang merepresentasikan pemerintah menegaskan bahwa dalam setiap penerbitan sukuk atau surat berharga syariah negara, tidak ada aset negara yang dijual atau digadaikan. Saat jatuh tempo Sukuk Negara atau terjadi default (gagal bayar), BMN tetap dikuasai pemerintah berdasarkan purchase & sale undertaking agreement.
Ketentuan penggunaan aset negara sebagai underlying asset penerbitan sukuk diatur dalam UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara adalah sebagai berikut: Hanya hak manfaat atas aset SBSN yang dijual/disewakan kepada SPV yang dibentuk Pemerintah berdasarkan UU No. 19 tahun 2008. Tidak ada pemindahan hak kepemilikan (legal title) BMN (Barang Milik Negara). Tidak ada pengalihan fisik BMN, sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan tugas kepemerintahan. Aset SBSN bukan sebagai jaminan.
Sumber utama sukuk menurut Dewan fikih (fiqh academy) dari Organization of the Islamic Conference (OIC) dalam The 4th Annual Plenary Session February 1988 di Jeddah telah menyatakan bahwa syari’ah menuntut dokumentasi kontrak sebagaimana termuat dalam QS Al-Baqarah: 282. Suatu transaksi yang tidak dilakukan secara tunai (cash) harus diwakili oleh sebuah dokumentasi sebagai bukti transaksi yang menggambarkan adanya hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Dewan fikih OIC memutuskan bahwa: (1) pengumpulan aset dapat direpresentasikan dalam sebuah catatan tertulis (written note) atau surat berharga (bond); (2) surat berharga atau catatan ini dapat dijual pada harga pasar (market price) sepanjang komposisi dari masing-masing kelompok aset, yang direpresentasikan dengan obligasi tersebut, meliputi mayoritas aset fisik dan hak finansial (financial right) dengan hanya minoritas yang menjadi uang tunai dan utang interpersona.[1]

·         Landasan Hukum Sukuk
Adapun dalil yang berkenaan dengan kebolehan Sukuk berdasarkan yang tercentum dalam Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional adalah sebagai berikut:
Firman Allah SWT, QS. Al-Ma’idah [5]:1
يَاْاَيُّهَااَّلَّذِيْنَ ءَامَنُوْا اَوْفُوْا بِاْلعُقُوْدِ
“Hai orang – orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”
Hadis Nabi SAW:
عن عمرو بن عوف المزاني قال رسول الله ص م : الصّلْح جائز بين الْمسلمين الا صلْحا حرّم حلالا أَو أَحلّ حراما والْمسلمون علَى شروطهِم إلا شرطا حرّم حلالا أو أحلّ حراما (رواه امام الترمذى)
“Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”(HR.Tirmidzi)
         Prinsip Sukuk
1.      Menggunakan akad
2.      Menghindari riba (bunga) Gharar (ketidakpastian ) & maysir (spekulasi)

·         Manfaat Sukuk
  1. Memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara
  2. Memperkaya instrumen pembiayaan fiskal
  3. Memperluas dan mendiversifikasi basis investor SBN
  4. Mendorong pertumbuhan dan pengembangan pasar keuangan syariah di dalam negeri
  5. Mengembangkan alternatif instrumen investasi
  6. Menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah
  7. Mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara dan mendorong tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara
·         Tujuan Sukuk
Membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan proyek. Proyek yang dapat dibiayai dengan sukuk negara adalah sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur, dan, perumahan.
·         Berikut ini nama daftar perusahaan emitten sukuk di Indonesia 2012-2013 (masih berlaku, sumber: http://www.sahamok.com):
PT. Adhi Karya (persero) Tbk, PT. Bank Syariah Muamalat Tbk, PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Tbk, PT. Aneka Gas Industri, PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, PT. Indosat Tbk, PT. Berlian Laju Tanker Tbk, PT. Mitra Adiperkasa Tbk, PT. Matahari Putra Prima Tbk, PT. Pupuk Kalimantan Timur Tbk, PT. Salim Ivomas Pratama Tbk, PT. Lotte Chemical Titan Nusantara, PT. Sumberdaya Sewatama, PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, PT. Mayora Indah Tbk.

·         Keuntungan Sukuk
1.      Memberikan penghasilan berupa imbalan atau nisbah bagi hasil yang kompetitif, investor memperoleh imbalan yang lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN.
2.      Pembayaran imbalan dan Nilai Nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo dijamin oleh Pemerintah. Imbalan bersifat tetap dan dibayarkan setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.
3.      Dapat diperjual-belikan di pasar sekunder sesuai dengan harga pasar, sehingga investor berpotensi mendapatkan capital gain di pasar sekunder.
4.      Investasi yang aman, karena pembayaran imbalan dan nilai nominalnya dijamin oleh Undang-Undang.
5.      Investasi yang menentramkan, karena tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti riba, gharar dan maysir
6.      Prosedur pembelian dan penjualan yang mudah dan transparan

·         Kerugian Sukuk
1.      Resiko tingkat bunga, sukuk ijarah, Istisna, salam dan yang didasarkan atas fixed rate menanggung akibat dari naik turunnya tingkat suku bunga. Kenaikan suku bunga menjadikan tingkat nilai sukuk kurang diminati oleh investor.
2.      Resiko nilai tukar bahwa sertifikat sukuk didenominasi di dalam Dolar Amerika (US$) sehingga naik turunnya nilai rupiah terhadap dolar akan menjadikan nilai pembayaran terhadap investor akan berubah dari nilai awal. Seperti turunnya nilai rupiah terhadap dolar menjadikan beban pembayaran cicilan menjadi semakin besar kepada investor.
3.      Resiko operasional sukuk kegagalan pembayaran kupon, pelunasan asset, resiko SPV, resiko investor
4.      Keterbatasan barang milik negara yang dapat dijadikan  underlying asset. Besarnya dana yang diperoleh di dasarkan besar aset yang kita miliki sehingga perlu juga kita memperbaiki sarana dan prasarana yang mendukung bagi persediaan aset yang layak jual.
·         Jenis-jenis Sukuk
1.      Sukuk Ijarah : Perjanjian menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain sesuai kesepakatan tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset.
2.      Sukuk Mudhorobah : Akad mudhorobah dimana satu pihak menyiapkan modal, dan pihak lain menyediakan tenaga. Keuntungan tsb dibagi berdasar nisbah yang telah disepakati.
3.      Sukuk Musyarokah : dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk pembangunan proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada dan apapun yang terjadi ditanggung oleh semua pihak.
4.      Sukuk Istishna : Para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang.

·         Cara berinvestasi dalam sukuk negara ritel Bagi calon pembeli, caranya pemesanan pembelian sukuk negara ritel adalah sebagai berikut:
1.      Menghubungi agen penjual pemesanan pembelian Sukuk Negara Ritel.
2.      Membuka rekening dana di bank umum dan rekening surat berharga pada salah satu bank kustodian anggota subregistry/nasabah subregistry.
3.      Menyetor dana sesuai jumlah pembelian ke rekening “Sukuk Negara Ritel” pada bank yang ditunjuk oleh agen penjual. Ini dilakukan dilakukan oleh agen penjual, investor tinggal menunjukkan dana yang akan digunakan untuk memesan Sukuk Negara Ritel.
4.      Mengisi dan menandatangani formulir pemesanan serta melampirkan foto kopi KTP dan foto kopi bukti transfer dana.
5.      Menerima tanda terima bukti pemesanan pembelian dari agen penjual.
6.      Menunggu hasil keputusan penjatahan yang ditetapkan pemerintah untuk mengetahui jumlah sukuk negara ritel yang dimenangkan.Menerima konfirmasi kepemilikan sukuk negara ritel sesuai dengan jumlah pemesanan pembelian yang dimenangkan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar